MAKALAH SEMINAR LEMBAGA BAHTSUL MASAIL (LBM) NAHDLATUL ULAMA TEMANGGUNG
Oleh : DR.KH.Abdul Ghofur MZ
Visi Dakwah Rasul SAW
Apa perbedaan antara Nabi Muhammad SAW dan Nabi Isa AS? Beliau berdua sama-sama sebagai nabi dan rasul Allas SWT, dan juga sebagai rasul beliau berdua sama-sama ulul ‘azmi bersama tiga nabi lainnya. Sebagai sesama rasul beliau berdua sudah tentu memiliki tugas yang sama, yakni menuntun umat menuju jalan yang lurus dengan hikmah dan mauidzah hasanah selama itu memungkinkan. Yang membedakan keduanya adalah bahwa Nabi Isa AS. hingga “wafat” hidup dalam “kekalahan”, sementara Nabi Muhammad SAW. dalam beberapa tahun di akhir hayatnya hidup dalam kemenangan. Nabi muhammad memiliki pengalaman hidup sebagai penguasa, sementara Nabi Isa tidak; umat Islam era Nabi Muhammad SAW. memiliki pengalaman mendirikan komunitas yang absah disebut sebagai sebuah negara yang bertahta, sementara umat Kristiani era Nabi Isa hidup dibawah kekuasaan umat lain (Romawi).
Akibatnya, tidak seperti umat Kristiani, umat Islam memiliki fikih politik, bukan fikih politik pecundang atau di bawah kekuasaan umat lain akan tetapi fikih politik adikuasa. Fikih ini lalu dipraktikkan oleh para sahabat, tabi’in, dan generasi-generasi berikutnya hingga dibubarkannya kekhilafahan di Turki Utsmani pada tahun 1924 oleh Kemal Atatruk. Jika dihitung, fikih adikuasa ini telah dipraktikkan oleh umat Islam selama lebih dari dua belas abad, pengalaman yang sangat panjang untuk mematrikan sebuah pandangan hidup dalam nalar umat. Ini ditunjang pula oleh kecenderungan manusia untuk melanggengkan kekuasaan hingga alpa pada kemungkinan kondisi umat terbalik, atau lahir satu altar sosial-politik yang berbeda sehingga menuntut ijtihad yang berbeda pula.
Fikih politik adikuasa ini dalam literatur Islam ditetapkan sebagai bagian dari syariah yang harus diperjuangkan oleh seluruh umat Islam; dan sebagai bagian dari syariah ia merupakan cita-cita ideal politik Islam. Berkenaan dengan syariah secara umum, Mahmud Syaltut menjelaskan, bahwa syariah adalah terma bagi sistem dan hukum-hukum yang Allah swt. undangkan (syariatkan) atau undangkan pokok-pokoknya, dan menugaskan umat Islam untuk melaksanakannya, dalam hubungannya dengan Tuhannya dan hubungannya dengan sesama manusia (Mahmud Syaltut, Al-Islaam ‘Aqiidatan wa Syarii’atan, 2001: 73).
Fikih politik adikuasa di atas mencakup misalnya, untuk menyebut sejumlah contoh, fikih negara Islam dan negara non-Islam; kafir harbi, dzimmi, mu’aahad, dst; fikih jihad, baik jihad bertahan maupun jihad ekspansif; peraturan dan persyaratan seorang pemimpin negara, qadli, dan aparatur-aparatur negara lainnya. Fikih politik ini banyak di antaranya disandarkan kepada pengalaman terakhir Negara Madinah, melalui konsep nasikh-mansukh yang menetapkan pengalaman belakangan sebagai hukum yang berlaku. Jizyah misalnya, ia pertama kali “diundangkan” pada tahun sembilan Hijriyah, bertepatan dengan jihad ekpansif ke Tabuk untuk menundukkan orang-orang Arab Ahlul Kitab yang berafiliasi ke Romawi. Ayat ini dianggap sebagai ayat belakangan yang turun berkenaan dengan Ahlul Kitab, sehingga menjadi acuan dalam perundang-undangan (syariah) negara Islam menyangkut Ahlul Kitab di semua wilayah.
Fikih politik demikian ini, yang melahirkan slogan “al-Islaam ya’luu walaa yu’laa ‘alaih”, pada era modern melahirkan problem serius, utamanya setelah runtuhnya khilafah Islamiyah tahun 1924. Apa yang termaktub dalam nash-nash fikih jauh dari realita sosial-politik di kebanyakan negara-negara berpenduduk Islam. Fikih politik adikuasa pada kenyataannya justru direbut oleh negara-negara berpenduduk non-muslim. Untuk memotret realita ini secara mudah kita bisa mengacu kepada lima maqaashid syar’iyah yang dirumuskan oleh mendiang Imam Ghazali dan Imam Syathibi: menjaga agama; menjaga jiwa; menjaga harta; menjaga akal; dan menjaga nasab. Tiga dari lima ini, yakni menjaga jiwa, harta dan akal, yang menjadi tolok ukur kedigdayaan duniawi, nyata hidup dalam sejumlah negeri-negeri non-Islam. Sementara di hampir seluruh dunia Islam ketiganya nyaris tak terurus. Kemlaratan (>< menjaga harta), penyakit (>< menjaga jiwa), dan kebodohan (>< menjaga akal) nyaris merata di dunia Islam. Berbanding terbalik dengan sejumlah negera non-Islam yang hidup dalam kekayaan, kesehatan, dan dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Muslim-muslim yang “saleh”, berdasar pada fikih politik adikuasa, dituntut untuk menampik realita di atas. Jika perlu dengan kekerasan sekali pun. Dalam pandangan mereka, apa yang terjadi di dunia modern adalah a-nomali.
Visi ke-Agamaan dan Misi Politik
Apa visi kerasulan Muhammad SAW? Jawabannya pasti: membawa umatnya dari kegelapan Jahiliyan menuju cahaya Islam. “Dialah yang menurunkan kepada hamba-Nya ayat-ayat yang terang (Al Qur'an) supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya.” (QS. Al-Hadiid [57] : 9). Namun disadari sejak dari awal dakwah, bahwa jika dakwah berhasil dan mereka yang iman kepada beliau membentuk satu umat yang besar maka akan memiliki implikasi-implikasi politik yang sangat besar. Oleh karena demikian serta didorong oleh realita sosial-pollitik Arab waktu itu, implikasi demikian ini beliau jadikan sebagai misi politik kebangsaan (bukan misi politik kekuasaan) di samping visi kerasulan. Pada awal dakwahnya, misi politik ini beliau nyatakan secara eksplitis:
أسلموا تسلم لكم العرب وتخضع لكم العجم
“Masuklah kalian semua ke dalam agama Islam, niscaya bangsa Arab akan patuh kepada kalian dan bangsa non-Arab akan tunduk kepada kalian.”
Dan pada akhirnya, ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, visi kerasulan dan misi politik beliau berjalan beriringan sehingga menyulitkan pemilahan mana yang masuk dalam ranah pertama dan mana yang masuk dalam wilayah kedua. Mereka yang tak mampu membedakan antara keduanya cenderung jatuh pada apa yang saya sebut di muka sebagai “fikih politik adikuasa”, yang dewasa ini sering menimbulkan aksi-aksi frontal dan radikal dari sejumlah kalangan teman-teman kita sesama Muslim. Mestinya misi politik Rasul saw. harus dipandang sebagai pengalaman sejarah yang musti diteladani, meski tidak harus diupayakan terulang persis sama bak foto copy. Negara Indonesia tidak harus disesuaikan dengan pengalaman Negara Madinah. Hubunngan antara muslim dan non-muslim justru harus berlangsung secara harmonis, teloran, dan penuh pengertian. Ayat 8-9 Surah al-Mumtahanah bisa dijadikan model sikap Muslim Indonesia terhadap non-muslim:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.“
Tidak ada komentar:
Posting Komentar