Tasamuh atau toleransi bagi warga Nahdlatul Ulama adalah selalu dikedepankan.Tetapi sementara banyak kelompok baru yang muncul belum menampakkan itu.Akan adil kiranya kalau semua kelompok mau ditolerir tetapi dia harus juga mau toleransi. NU sebagai organisasi tidak pernah memaksa mematikan suatu ormas islam yang sementara oleh kalangan banyak dianggap sesat.Tetapi kelompok tersebut tetap tidak berubah sikapnya tetap mengkafirkan orang yang bukan golongannya.Adilkah ?
Senin, 11 Juli 2011
Notulen Seminar
Acara seminar LBM NU Temanggung yang merupakan program kegiatan tahunan berlangsung sukses. Dilaksanakan hari minggu ,3 Juli 2011 di pendopo pengayoman kab. Temanggung bertemakan Mengurai Benang Putih Syari'at dari Benang Merah Radikalisme dengan menghadirkan narasumber DR.KH. Abdul Ghofur MZ dari Sarang-Rembang.Dalam makalahnya yang berjudul Visi Dakwah Rasulullah SAW dipaparkan tentang adanya fikih politik adi kuasa yang ada dan diaplikasikan selama Islam menjadi penguasa.Tetapi ketika khilafah Islamiyah runtuh pada tahun 1924 dengan munculnya sistem demokrasi Musthafa Kemal Attaturk maka oleh sebagian kelompok muslimin, fikih politik adikuasa itu tetap dipertahankan dan dipaksakan untuk ada,padahal situasi sudah berbalik ,kenyataan dunia islam sedang tidak pada pihak yang menang atau menjadi adi kuasa terbukti kemajuan dan kemakmuran justru didominasi negara-negara barat.Kelompok tersebut berdasar pada fikih politik adikuasa ,dituntut untuk menolak realita diatas.Jika perlu dengan kekerasan sekalipun maka kemudian muncullah kelompok Islam radikal.Munculnya kelompok ini di negara Indonesia sangat mengganggu bagi keutuhan NKRI .Narasumber yang juga menjabat wakil ketua Anshor mengharap, agar NU dalam menghadapi kelompok radikal ini untuk tidak henti-hentinya membina dan mengawasi warga nahdliyyin agar tidak mudah terpengaruh ,dengan senantiasa meyakinkan warganya bahwa NKRI sudah final.Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang masyhur dikalangan NU disebutkan bahwa Betawi (Jakarta) dan seluruh jawa adalah Darul Islam sekalipun dikuasai Belanda.Menurut beliau (narasumber), dalam kekuasaan Belanda saja Indonesia dihukumi negara Islam apalagi setelah dipimpin oleh Sukarno dan presiden-presiden penerusnya.Maka NKRI ini sudah Islami dan kalau ada kelompok yang ingin merubah dengan negara Islam ,khilafah atau lainnya maka dipastikan ada agenda-agenda kepentingan mereka yang tersembunyi. -(Disarikan dari Notulen Seminar)-
Minggu, 10 Juli 2011
Makalah Seminar
MAKALAH SEMINAR LEMBAGA BAHTSUL MASAIL (LBM) NAHDLATUL ULAMA TEMANGGUNG
Oleh : DR.KH.Abdul Ghofur MZ
Visi Dakwah Rasul SAW
Apa perbedaan antara Nabi Muhammad SAW dan Nabi Isa AS? Beliau berdua sama-sama sebagai nabi dan rasul Allas SWT, dan juga sebagai rasul beliau berdua sama-sama ulul ‘azmi bersama tiga nabi lainnya. Sebagai sesama rasul beliau berdua sudah tentu memiliki tugas yang sama, yakni menuntun umat menuju jalan yang lurus dengan hikmah dan mauidzah hasanah selama itu memungkinkan. Yang membedakan keduanya adalah bahwa Nabi Isa AS. hingga “wafat” hidup dalam “kekalahan”, sementara Nabi Muhammad SAW. dalam beberapa tahun di akhir hayatnya hidup dalam kemenangan. Nabi muhammad memiliki pengalaman hidup sebagai penguasa, sementara Nabi Isa tidak; umat Islam era Nabi Muhammad SAW. memiliki pengalaman mendirikan komunitas yang absah disebut sebagai sebuah negara yang bertahta, sementara umat Kristiani era Nabi Isa hidup dibawah kekuasaan umat lain (Romawi).
Akibatnya, tidak seperti umat Kristiani, umat Islam memiliki fikih politik, bukan fikih politik pecundang atau di bawah kekuasaan umat lain akan tetapi fikih politik adikuasa. Fikih ini lalu dipraktikkan oleh para sahabat, tabi’in, dan generasi-generasi berikutnya hingga dibubarkannya kekhilafahan di Turki Utsmani pada tahun 1924 oleh Kemal Atatruk. Jika dihitung, fikih adikuasa ini telah dipraktikkan oleh umat Islam selama lebih dari dua belas abad, pengalaman yang sangat panjang untuk mematrikan sebuah pandangan hidup dalam nalar umat. Ini ditunjang pula oleh kecenderungan manusia untuk melanggengkan kekuasaan hingga alpa pada kemungkinan kondisi umat terbalik, atau lahir satu altar sosial-politik yang berbeda sehingga menuntut ijtihad yang berbeda pula.
Fikih politik adikuasa ini dalam literatur Islam ditetapkan sebagai bagian dari syariah yang harus diperjuangkan oleh seluruh umat Islam; dan sebagai bagian dari syariah ia merupakan cita-cita ideal politik Islam. Berkenaan dengan syariah secara umum, Mahmud Syaltut menjelaskan, bahwa syariah adalah terma bagi sistem dan hukum-hukum yang Allah swt. undangkan (syariatkan) atau undangkan pokok-pokoknya, dan menugaskan umat Islam untuk melaksanakannya, dalam hubungannya dengan Tuhannya dan hubungannya dengan sesama manusia (Mahmud Syaltut, Al-Islaam ‘Aqiidatan wa Syarii’atan, 2001: 73).
Fikih politik adikuasa di atas mencakup misalnya, untuk menyebut sejumlah contoh, fikih negara Islam dan negara non-Islam; kafir harbi, dzimmi, mu’aahad, dst; fikih jihad, baik jihad bertahan maupun jihad ekspansif; peraturan dan persyaratan seorang pemimpin negara, qadli, dan aparatur-aparatur negara lainnya. Fikih politik ini banyak di antaranya disandarkan kepada pengalaman terakhir Negara Madinah, melalui konsep nasikh-mansukh yang menetapkan pengalaman belakangan sebagai hukum yang berlaku. Jizyah misalnya, ia pertama kali “diundangkan” pada tahun sembilan Hijriyah, bertepatan dengan jihad ekpansif ke Tabuk untuk menundukkan orang-orang Arab Ahlul Kitab yang berafiliasi ke Romawi. Ayat ini dianggap sebagai ayat belakangan yang turun berkenaan dengan Ahlul Kitab, sehingga menjadi acuan dalam perundang-undangan (syariah) negara Islam menyangkut Ahlul Kitab di semua wilayah.
Fikih politik demikian ini, yang melahirkan slogan “al-Islaam ya’luu walaa yu’laa ‘alaih”, pada era modern melahirkan problem serius, utamanya setelah runtuhnya khilafah Islamiyah tahun 1924. Apa yang termaktub dalam nash-nash fikih jauh dari realita sosial-politik di kebanyakan negara-negara berpenduduk Islam. Fikih politik adikuasa pada kenyataannya justru direbut oleh negara-negara berpenduduk non-muslim. Untuk memotret realita ini secara mudah kita bisa mengacu kepada lima maqaashid syar’iyah yang dirumuskan oleh mendiang Imam Ghazali dan Imam Syathibi: menjaga agama; menjaga jiwa; menjaga harta; menjaga akal; dan menjaga nasab. Tiga dari lima ini, yakni menjaga jiwa, harta dan akal, yang menjadi tolok ukur kedigdayaan duniawi, nyata hidup dalam sejumlah negeri-negeri non-Islam. Sementara di hampir seluruh dunia Islam ketiganya nyaris tak terurus. Kemlaratan (>< menjaga harta), penyakit (>< menjaga jiwa), dan kebodohan (>< menjaga akal) nyaris merata di dunia Islam. Berbanding terbalik dengan sejumlah negera non-Islam yang hidup dalam kekayaan, kesehatan, dan dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Muslim-muslim yang “saleh”, berdasar pada fikih politik adikuasa, dituntut untuk menampik realita di atas. Jika perlu dengan kekerasan sekali pun. Dalam pandangan mereka, apa yang terjadi di dunia modern adalah a-nomali.
Visi ke-Agamaan dan Misi Politik
Apa visi kerasulan Muhammad SAW? Jawabannya pasti: membawa umatnya dari kegelapan Jahiliyan menuju cahaya Islam. “Dialah yang menurunkan kepada hamba-Nya ayat-ayat yang terang (Al Qur'an) supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya.” (QS. Al-Hadiid [57] : 9). Namun disadari sejak dari awal dakwah, bahwa jika dakwah berhasil dan mereka yang iman kepada beliau membentuk satu umat yang besar maka akan memiliki implikasi-implikasi politik yang sangat besar. Oleh karena demikian serta didorong oleh realita sosial-pollitik Arab waktu itu, implikasi demikian ini beliau jadikan sebagai misi politik kebangsaan (bukan misi politik kekuasaan) di samping visi kerasulan. Pada awal dakwahnya, misi politik ini beliau nyatakan secara eksplitis:
أسلموا تسلم لكم العرب وتخضع لكم العجم
“Masuklah kalian semua ke dalam agama Islam, niscaya bangsa Arab akan patuh kepada kalian dan bangsa non-Arab akan tunduk kepada kalian.”
Dan pada akhirnya, ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, visi kerasulan dan misi politik beliau berjalan beriringan sehingga menyulitkan pemilahan mana yang masuk dalam ranah pertama dan mana yang masuk dalam wilayah kedua. Mereka yang tak mampu membedakan antara keduanya cenderung jatuh pada apa yang saya sebut di muka sebagai “fikih politik adikuasa”, yang dewasa ini sering menimbulkan aksi-aksi frontal dan radikal dari sejumlah kalangan teman-teman kita sesama Muslim. Mestinya misi politik Rasul saw. harus dipandang sebagai pengalaman sejarah yang musti diteladani, meski tidak harus diupayakan terulang persis sama bak foto copy. Negara Indonesia tidak harus disesuaikan dengan pengalaman Negara Madinah. Hubunngan antara muslim dan non-muslim justru harus berlangsung secara harmonis, teloran, dan penuh pengertian. Ayat 8-9 Surah al-Mumtahanah bisa dijadikan model sikap Muslim Indonesia terhadap non-muslim:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.“
Kamis, 07 Juli 2011
Sistem LBM NU
Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Islam Dalam Bahtsul Masail Di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama’ Kab. Temanggung A.Penjelasan Umum 1. Yang dimaksud dengan kitab adalah kutub al-madzahib al-arba'ah, yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah. 2. Yang dimaksud dengan bermadzhab secara qawli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkup salah satu al-madzahib al-arba'ah. 3. Yang dimaksud dengan bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab empat. 4. Yang dimaksud dengan istinbath jama'iy adalah mengeluarkan hukum syara' dari dalilnya dengan qawaid ushuliyyah secara kolektif. 5. Yang dimaksud dengan qawl dalam referensi madzhab Syafi'i adalah pendapat imam Syafi'i. 6. Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat ulama' madzhab Syafi'i. 7. Yang diamaksud dengan taqrir jama'iy adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul/wajah dalam madzhab Syafi'i. 8. Yang dimaksud dengan ilhaq (ilhaqul masail bi nazhairiha) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan suatu kasus dengan pendapat yang sudah jadi). B. Sistem Pengambilan Keputusan Hukum 1. Kerangka Analisa Masalah Dalam memecahkan dan merespon masalah, maka bahtsul masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah, antara lain sebagai berikut : a. Analisa Masalah (sebab mengapa terjadi kasus) ditinjau dari berbagai faktor antara : ekonomi, politik, budaya, sosial dan lainnya. b. Analisa Dampak (dampak positif dan negativ yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang sedang dicari hukumnya) ditinjau dari berbagai aspek, antara lain : sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan lainnya. c. Analisa Hukum (keputusan bahtsul masail tentang suatu kasus setelah mempertimbangkan latar belakang dan dampaknya disegala bidang), disamping mempertimbangkan hukum Islam, keputusan ini juga memperhatikan hukum yuridis formal. 2. Prosedur Penjawaban Keputusan bahtsul masail dilingkungan LBMNU dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qawli. Oleh karena itu prosedur penjawaban masail disusun dalam urutan sebagai berikut : a. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dari kutubul madzahib al-arba'ah dan disana terdapat hanya satu pendapat, maka dipakailah pendapat tersebut. b. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama'iy untuk memilih salah satu pendapat. Pemilihan itu dapat dilakukan sebagai berikut : 1) Dengan mengambil pendapat yang lebih maslahah dan/atau yang lebih kuat. 2) Khusus dalam madzhab Syafi'i sesuai dengan keputusan muktamar I tahun 1926, perbedaan pendapat diselesaikan dengan cara memilih : · Pendapat yang disepakati oleh al-Syaikhani (al-Nawawi dan al-Rafi'i) · Pendapat yang dipegangi oleh al-Nawawi. · Pendapat yang dipegangi oleh al-Rafi'i. · Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama'. · Pendapat ulama' yang terpandai. · Pendapat ulama' yang paling wara'. 3) Untuk madzhab selain Syafi'i berlaku ketentuan-ketentuan menurut madzhab yang bersangkutan. c. Dalam kasus tidak ada pendapat yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul masail bi nazhairiha secara jama'iy oleh para ahlinya. Ilhaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq, mulhaqbih dan wajah ilhaq oleh mulhiq yang ahli. d. Dalam kasus tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka dilakukan istinbath jama'iy dengan prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya, yaitu dengan mempraktekkan qawa'id ushuliyyah oleh ahlinya.[] Dari keputusan diatas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian masail diniyyah waqi'iyyah dilingkungan dan tradisi NU sedapat mungkin ditempuh denganbermadzhab secara qawli. Kemudian apabila cara itu tidak mencukupi untuk menyelesaikan suatu kasus masalah, maka ditempuh bermadzhab secara manhajiy. Keputusan ini memang ditetapkan belum seberapa lama, namun praktek dari keputusan sudah menjadi tradisi dalam setiap pembahasan masail dikalangan masyarakat warga NU sejak tahun berdirinya 1926 dan bahkan sebelumnya. Adapun alur pembahasan masail diniyyah waqi'iyyah dilingkungan jam'iyyah Nahdlatul Ulama' dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Penerimaan masail waqi'iyyah dari tingkatan organisasi dibawahnya, perorangan atau kelompok masyarakat. 2. Masail yang diajukan biasanya sudah pernah dibahas dalam forum bahtsul masail ditingkat bawah, namun belum terpecahkan (mauquf) atau belum terjawab dengan jawaban yang memuaskan. 3. Identifikasi dan penyeleksian masail guna memilih dan memilah masail yang akan dibahas dalam majlis pembahasan. 4. Pembahasan masail dengan merujuk pada kitab-kitab klasik maupun mu'asharah yang ditulis oleh ulama' madzhab empat khususnya madzhab Syafi'i. 5. Penjawaban masail beserta argumentasi dan kitab rujukannya dipandu pimpinan sidang dan pengawasan team perumus dan dewan tashheh. 6. Pimpinan sidang menyimpulkan rumusan jawaban sesudah mempertimbangan hasil analisa jawaban oleh team perumus dan selanjutnya ditawarkan kepada peserta bahtsul masail guna mendapatkan persetujuan. 7. Rumusan jawaban sedapat mungkin dilengkapi dengan dalil al-Qur'an beserta tafsirnya dan al-Hadits beserta syarahnya. 8. Rumusan jawaban yang telah mendapat persetujuan lalu dimintakan tashheh dari dewan tashheh terdiri dari para ulama'/kyai dijajaran syuriyah. Temanggung, 2 Februari 2011 |
Program LBM NU
Program Kerja
Lembaga Bahtsul Masail (LBM)
PC NU Temanggung
2011-2012
Dengan telah terbentuknya Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ melalui SK PC NU Temanggung Nomor: PC.11.30/SK/65/XI/2010 Tanggal :11 Dzulhijjah 1431 H/18 November 2010 , maka untuk mencapai tujuannya LBM NU selanjutnya menyusun program –program kerja lembaga sebagai berikut.
I. Program Jangka Pendek
1.Penataan organisasi kelembagaan.
1.Penataan organisasi kelembagaan.
1.1. Melengkapi susunan pengurus dan anggota peserta Bahtsul Masail
1.2. Melengkapi sarana prasarana dan ATK.
1.3. Penetapan anggaran operasional dan anggaran kegiatan.
1.4. Penetapan sumber dana
2.Program sosialisasi
2.Program sosialisasi
2.1.Sosialisasi LBMNU tingkat MWC
3. Program Bahtsul Masail tiap selapan hari
3.1. Bahtsul Masail tiap Kamis Pahing
4. Program Kajian Ilmiyah Fiqhiyyah dan Ushul Fiqih (satu bulan sekali)
4.1. Kegiatan Pendalaman materi Kitab fiqih dan Ushul Fiqih
5. Program Kuliyah (satu tahun sekali)
5.1.Kegiatan Kuliyah Umum/seminar dengan tema: Mengenal Ulama’ Kontemporer ,Pandangan dan Kajian Ilmiyahnya /Mengurai Benang putih Syari’at dari Benang Merah Radikalisme Oleh : DR.KH. Abdul Ghofur MZ
II. Program Jangka Panjang
1.Program Kaderisasi
1.Program Kaderisasi
1.1.Mendata dan merekrut Sarjana atau lulusan al Azhar Kairo-Mesir
1.2.Mendata dan merekrut Lulusan Pondok pesantren Salaf
1.3.Mengkader lulusa-lulusan tersebut di atas dengan mengikutsertakan dalam setiap kegiatan LBMNU
1.4.Kegiatan Bahtsul Masail Kubro di pondok-pondok pesantren di wil Kab. Temanggung
2.Program Bahtsul Masail Tingkat Jawa Tengah dan Pusat
2.Program Bahtsul Masail Tingkat Jawa Tengah dan Pusat
2.1. Menjadi tuan rumah bahtsul masail tingkat jawa tengah.
2.2. Menyiapkan calon utusan peserta ke bahtsul masail tingkat PW Jawa Tengah dan Pusat.
3.Pengadaan Perpustakaan lengkap
3.1.Pendataan kitab-kitab yang dibutuhkan
3.2.Penggalian Dana
3.Pengadaan Tempat Perpustakaan
Temanggung,17 Februari 2011
Lembaga Bahtsul Masail (LBM)
PC NU Temanggung
Ketua Sekretaris
K.Abdul Badik H. Muhammad Syakur AH
Langganan:
Komentar (Atom)